Hari Santri 2026: Saatnya Santri Menguatkan Negeri melalui Ilmu, Teknologi, dan Kemandirian

GENDERANG | NASIONAL Kamis, 22 Oktober 2026 Peringatan Hari Santri Nasional menjadi momentum untuk menegaskan peran santri dalam pendidikan, penguasaan teknologi, kemandirian ekonomi, dan pembangunan bangsa menuju Indonesia Emas.

Kebijakan Koreksi dan Pengaduan

Kebijakan Pengelolaan Informasi

Kebijakan Koreksi dan Pengaduan GENDERANG

Platform Informasi dan Diseminasi Pengetahuan

Menggaungkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk Membangun Bangsa

GENDERANG menyediakan mekanisme koreksi dan pengaduan untuk membantu menjaga ketepatan informasi serta memberikan kesempatan kepada pembaca, narasumber, institusi, pemilik karya, dan pihak terkait untuk menyampaikan keberatan atau laporan mengenai konten yang dipublikasikan.

Kebijakan ini mengatur penerimaan laporan, pemeriksaan, penentuan tindakan, dan pemberitahuan hasil penanganan.

1. Tujuan

GENDERANG menyediakan mekanisme koreksi dan pengaduan untuk membantu menjaga ketepatan informasi serta memberikan kesempatan kepada pembaca, narasumber, institusi, pemilik karya, dan pihak terkait untuk menyampaikan keberatan atau laporan mengenai konten yang dipublikasikan.

Kebijakan ini mengatur penerimaan laporan, pemeriksaan, penentuan tindakan, dan pemberitahuan hasil penanganan.

2. Jenis Laporan

Laporan yang dapat disampaikan meliputi:

  1. Kesalahan fakta, seperti nama, jabatan, tanggal, lokasi, angka, atau identitas institusi.
  2. Informasi yang tidak akurat, tidak lengkap, atau kehilangan konteks penting.
  3. Kutipan atau pernyataan yang tidak sesuai dengan sumber aslinya.
  4. Penggunaan foto, tulisan, ilustrasi, atau materi lain yang diduga melanggar hak cipta.
  5. Kekeliruan dalam keterangan gambar, atribusi, atau tautan sumber.
  6. Informasi yang berpotensi melanggar privasi atau merugikan pihak tertentu.
  7. Keberatan, permintaan klarifikasi, atau pengaduan lain yang relevan dengan konten GENDERANG.

Laporan akan diperiksa berdasarkan substansi dan bukti yang disampaikan. Pengajuan laporan tidak otomatis berarti bahwa konten yang dipersoalkan terbukti salah.

3. Pihak yang Dapat Mengajukan Laporan

Laporan dapat disampaikan oleh pembaca, penulis, narasumber, institusi, pemilik hak cipta, pihak yang disebutkan dalam konten, atau pihak lain yang memiliki informasi relevan.

Pelapor dianjurkan menyampaikan identitas dan informasi kontak yang dapat digunakan untuk tindak lanjut. Untuk persoalan tertentu, pengelola dapat meminta bukti tambahan atau penjelasan yang diperlukan.

Identitas dan informasi kontak pelapor akan ditangani secara wajar dan tidak disebarluaskan tanpa alasan yang sesuai, kecuali diperlukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

4. Cara Mengajukan Koreksi atau Pengaduan

Laporan dapat disampaikan melalui alamat kontak resmi GENDERANG yang tercantum pada halaman Kontak.

Untuk membantu proses pemeriksaan, pelapor disarankan mencantumkan:

  • Nama dan informasi kontak pelapor.
  • Judul artikel atau konten yang dilaporkan.
  • Tautan langsung menuju konten.
  • Bagian informasi yang dipersoalkan.
  • Penjelasan mengenai kesalahan atau keberatan.
  • Bukti pendukung, seperti dokumen resmi, publikasi asli, foto, atau sumber pembanding.
  • Bentuk penyelesaian yang diminta, apabila ada.

Laporan sebaiknya disampaikan dengan jelas dan disertai informasi yang memungkinkan pengelola melakukan pemeriksaan.

5. Proses Penanganan

Setelah laporan diterima, pengelola GENDERANG akan melakukan tahapan berikut sesuai kebutuhan:

a. Penerimaan laporan

Pengelola memeriksa apakah laporan memuat informasi yang cukup untuk ditindaklanjuti. Apabila diperlukan, pelapor dapat diminta melengkapi data.

b. Pemeriksaan substansi

Pengelola meninjau konten yang dipersoalkan dan membandingkannya dengan dokumen, sumber asli, keterangan narasumber, atau bukti lain yang relevan.

c. Klarifikasi

Apabila diperlukan, pengelola dapat meminta penjelasan dari pelapor, penulis, narasumber, institusi, atau pihak lain yang berkaitan.

d. Penentuan tindakan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengelola dapat memutuskan untuk melakukan koreksi, menambahkan keterangan, memperbarui atribusi, mengubah atau mengganti materi visual, memberikan tanggapan, membatasi akses sementara, atau menghapus konten apabila terdapat dasar yang memadai.

e. Pemberitahuan hasil

Pengelola berupaya menyampaikan hasil penanganan kepada pelapor melalui informasi kontak yang diberikan, terutama apabila laporan memerlukan tindak lanjut.

6. Bentuk Koreksi

Bentuk koreksi disesuaikan dengan sifat dan tingkat kesalahan.

  • Kesalahan teknis: memperbaiki salah ketik, format, tautan, atau kesalahan sejenis.
  • Kesalahan faktual: memperbaiki nama, angka, tanggal, jabatan, pernyataan, atau informasi yang terbukti tidak akurat.
  • Informasi yang kurang lengkap: menambahkan konteks, klarifikasi, atau informasi penting yang sebelumnya belum disampaikan.
  • Kesalahan atribusi atau hak cipta: memperbaiki keterangan sumber, menambahkan atribusi yang tepat, mengganti materi, atau melakukan tindakan lain yang diperlukan.
  • Kesalahan substantif: memperbaiki secara jelas dan proporsional serta memberikan keterangan mengenai perubahan apabila diperlukan untuk menjaga transparansi.

Apabila perubahan bersifat material, GENDERANG berupaya memberikan catatan koreksi yang menjelaskan bagian yang diperbaiki dan alasan perbaikannya. Koreksi tidak boleh digunakan untuk menyembunyikan kesalahan secara menyesatkan.

7. Pengaduan Mendesak

Laporan mengenai risiko keselamatan, penyebaran informasi pribadi, dugaan pelanggaran hak cipta, atau informasi yang berpotensi menimbulkan kerugian serius akan diprioritaskan untuk ditinjau.

Jika diperlukan, pengelola dapat membatasi akses terhadap konten selama pemeriksaan berlangsung. Tindakan sementara tersebut bukan merupakan kesimpulan akhir mengenai benar atau tidaknya pengaduan.

8. Hak Jawab dan Klarifikasi

GENDERANG membuka ruang bagi pihak yang disebutkan atau terdampak oleh suatu konten untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan.

Permintaan hak jawab atau klarifikasi akan ditinjau berdasarkan konteks, relevansi, bukti, dan ketentuan yang berlaku. Apabila kegiatan publikasi GENDERANG termasuk dalam lingkup kegiatan jurnalistik, penanganan hak jawab dan hak koreksi perlu mengikuti ketentuan hukum serta pedoman pers yang relevan.

9. Waktu Penanganan

GENDERANG berupaya meninjau laporan dalam waktu yang wajar. Lama penanganan bergantung pada kelengkapan bukti, kompleksitas masalah, kebutuhan klarifikasi, dan tingkat urgensi.

Laporan yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut dapat membutuhkan waktu tambahan. Pengelola dapat menghubungi pelapor apabila informasi tambahan diperlukan.

10. Laporan yang Tidak Dapat Ditindaklanjuti

Pengelola dapat tidak menindaklanjuti laporan yang tidak relevan, tidak memuat informasi yang cukup, tidak memiliki dasar yang dapat diperiksa, atau semata-mata meminta penghapusan informasi yang akurat tanpa alasan yang memadai.

Namun, keputusan tersebut tidak menghalangi pengelola untuk meninjau kembali konten apabila kemudian tersedia bukti baru yang relevan.

11. Kontak Pengaduan

Laporan koreksi dan pengaduan dapat disampaikan melalui:

Nama platform: GENDERANG

Halaman website: https://www.genderang.com/

Email pengaduan: genderangpengabdian@gmail.com

12. Penutup

GENDERANG berkomitmen untuk meninjau laporan secara cermat, proporsional, dan transparan. Kebijakan ini dapat diperbarui sesuai kebutuhan pengelolaan informasi dan ketentuan yang berlaku.

GENDERANG

Menggaungkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk Membangun Bangsa.

Penelitian menghasilkan pengetahuan. Inovasi membuka peluang penerapan. Kolaborasi memperluas manfaat bagi masyarakat.

Dokumen ini merupakan kebijakan penanganan koreksi dan pengaduan GENDERANG dan tidak membatasi hak pihak mana pun yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.