Hari Santri 2026: Saatnya Santri Menguatkan Negeri melalui Ilmu, Teknologi, dan Kemandirian

GENDERANG | NASIONAL Kamis, 22 Oktober 2026 Peringatan Hari Santri Nasional menjadi momentum untuk menegaskan peran santri dalam pendidikan, penguasaan teknologi, kemandirian ekonomi, dan pembangunan bangsa menuju Indonesia Emas.

Sumatera Barat Mandiri Mengolah Sampah: Saatnya Setiap Jorong dan RT Menjadi Bagian dari Solusi

INSPIRASI
LINGKUNGAN • TEKNOLOGI • PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Yaumal Arbi
Doktor Ilmu Lingkungan
Dosen Teknik Sipil, Fakultas Teknik, Universitas Negeri Padang

Sampah merupakan persoalan lingkungan yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengangkutnya dari rumah warga menuju tempat pemrosesan akhir (TPA). Selama sampah terus dihasilkan tanpa pengurangan dan pengolahan yang memadai, beban TPA akan semakin besar. Ketika kapasitas terbatas, operasional terganggu, atau akses menuju lokasi pembuangan terputus, dampaknya dapat segera dirasakan masyarakat dalam bentuk penumpukan sampah di lingkungan permukiman.

Sumatera Barat membutuhkan pendekatan pengelolaan sampah yang lebih mandiri, terdesentralisasi, dan sesuai dengan karakteristik wilayahnya. Rumah tangga, RT, jorong, dan nagari perlu menjadi bagian aktif dari sistem pengelolaan sampah, bukan sekadar titik awal timbulan sampah yang seluruhnya diserahkan kepada petugas kebersihan.

Gagasan Sumatera Barat Mandiri Mengolah Sampah menawarkan perubahan mendasar: mengolah sampah sedekat mungkin dengan sumbernya. Setiap lingkungan didorong memiliki sistem pemilahan, pengomposan, pengumpulan material daur ulang, dan penanganan residu yang terencana. Teknologi pengolahan termal, termasuk insinerator, dapat dipertimbangkan untuk kebutuhan tertentu setelah melalui kajian teknis, lingkungan, dan ekonomi.

Tujuan akhirnya bukan sekadar mengurangi timbunan sampah, melainkan membangun sistem yang membuat masyarakat, pemerintah, dunia usaha, dan perguruan tinggi berbagi peran secara nyata.

Ketika TPA di Sumatera Barat Menghadapi Tekanan

Sejumlah kasus di Sumatera Barat menunjukkan bahwa pengelolaan sampah masih menghadapi tantangan dari sisi kapasitas, metode pengolahan, dan ketergantungan terhadap fasilitas pembuangan.

TPA Cumateh, Kabupaten Agam

Pada 18 Maret 2026, Padang Ekspres melaporkan bahwa TPA Cumateh di Lubuk Basung menghadapi tekanan akibat volume sampah yang terus meningkat. Pengelola menyebut sedikitnya 17 truk membuang sampah setiap hari ke lokasi tersebut. Kondisi ini menggambarkan beratnya beban yang harus ditangani ketika sampah terus masuk ke fasilitas akhir tanpa pengurangan yang memadai dari sumbernya.

Sumber: Padang Ekspres — TPA Cumateh Overload, Agam Terancam Darurat Sampah.

Penumpukan Sampah di Bukittinggi

Pada 2 Desember 2025, ANTARA melaporkan sekitar 300 ton sampah menumpuk di Kota Bukittinggi setelah bencana pada akhir November 2025 mengganggu akses menuju lokasi pembuangan sampah yang selama ini digunakan. Pemerintah kota saat itu mengupayakan izin untuk mengalihkan pembuangan ke TPA Regional Payakumbuh.

Peristiwa ini memperlihatkan risiko ketergantungan pada jalur pengangkutan dan fasilitas pembuangan tertentu. Ketika sistem tersebut terganggu, sampah dapat menumpuk dalam waktu singkat jika pengolahan di tingkat sumber belum berjalan optimal.

Sumber: ANTARA Sumbar — 300 Ton Sampah Menumpuk di Bukittinggi.

Enam TPA Dikenai Sanksi akibat Praktik Open Dumping

Pada 28 April 2026, RRI melaporkan bahwa enam pengelola TPA di Sumatera Barat dikenai sanksi penghentian operasional oleh Kementerian Lingkungan Hidup karena masih menggunakan praktik open dumping, yaitu pembuangan sampah secara terbuka tanpa pengolahan dan pengendalian yang memadai.

Enam daerah yang disebut dalam laporan tersebut adalah Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Pariaman, dan Kabupaten Padang Pariaman. Pemerintah daerah diminta melakukan pembenahan agar pengelolaan sampah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menegaskan bahwa persoalan TPA tidak hanya berkaitan dengan kapasitas. Metode pengolahan dan pengendalian pencemaran juga menentukan risiko bagi tanah, air, udara, serta kesehatan masyarakat.

Sumber: RRI — Enam TPA di Sumbar yang Kena Sanksi Open Dumping Terancam Pidana.

TPA Air Dingin, Kota Padang

TPA Air Dingin merupakan salah satu fasilitas utama dalam sistem pengelolaan sampah Kota Padang. Pada 27 Maret 2026, ANTARA melaporkan bahwa Pemerintah Kota Padang membahas rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) sebagai salah satu upaya mengurangi beban sampah yang dilaporkan mencapai sekitar 700 ton per hari.

Rencana tersebut menunjukkan pentingnya pengembangan teknologi pengolahan skala besar. Namun, fasilitas semacam ini membutuhkan perencanaan, pembiayaan, pengendalian lingkungan, dan kesiapan operasional yang memadai. Teknologi skala besar tetap perlu berjalan bersama pengurangan dan pemilahan sampah di tingkat rumah tangga.

Sumber: ANTARA Sumbar — Pemko Padang Rencanakan Pembangunan PSEL di TPA Air Dingin.

Berbagai kasus tersebut menjadi pelajaran bahwa Sumatera Barat membutuhkan sistem yang tidak sepenuhnya bergantung pada pembuangan akhir. Pengurangan sampah dari sumbernya harus berjalan seiring dengan perbaikan fasilitas pengolahan dan peningkatan kualitas tata kelola.

Kemandirian sampah dimulai dari sumbernya: memilah, mengolah, memanfaatkan, dan menangani residu secara bertanggung jawab.

Setiap RT dan Jorong Perlu Memiliki Sistem Pengelolaan

Kemandirian pengelolaan sampah tidak berarti setiap RT atau jorong harus membangun fasilitas besar dan membeli semua jenis mesin. Yang lebih penting adalah memastikan setiap lingkungan mempunyai sistem yang berjalan dan sesuai dengan kebutuhan lokal.

Di tingkat rumah tangga, masyarakat dapat memilah sampah menjadi tiga kelompok utama: sampah organik, material yang dapat didaur ulang, dan residu. Pada tingkat RT atau jorong, fasilitas komunal dapat mengolah sampah organik, mengumpulkan material bernilai ekonomi, dan menyiapkan residu untuk diangkut ke fasilitas pengolahan lanjutan.

Wilayah dengan jumlah penduduk kecil mungkin cukup menggunakan komposter komunal dan tempat pengumpulan material daur ulang. Kawasan padat penduduk dapat membutuhkan fasilitas yang lebih besar atau melayani beberapa RT sekaligus. Dengan demikian, desain fasilitas ditentukan oleh volume sampah, ketersediaan lahan, biaya operasional, dan kemampuan pengelola, bukan semata-mata oleh batas administrasi.

Prinsip utamanya sederhana: sampah harus dipilah sejak awal, setiap jenis sampah memiliki jalur penanganan yang jelas, dan hanya residu yang benar-benar tidak dapat dimanfaatkan yang dikirim ke fasilitas akhir.

Komposter sebagai Prioritas Teknologi Lingkungan

Sampah organik, seperti sisa sayuran, buah-buahan, dan dedaunan, dapat diolah menjadi kompos. Karena itu, komposter layak menjadi salah satu fasilitas prioritas dalam program kemandirian sampah di tingkat RT dan jorong.

Komposter dapat berupa wadah rumah tangga, komposter drum, komposter komunal, atau sistem pengomposan berbasis tumpukan. Pemilihannya disesuaikan dengan jumlah sampah organik, luas lahan, dan kemampuan pengelola.

Kompos yang dihasilkan dapat digunakan untuk kebun warga, tanaman pekarangan, penghijauan, taman nagari, dan kegiatan pertanian. Pengomposan juga membantu mengurangi sampah organik yang harus diangkut ke TPA.

Agar berjalan baik, proses pengomposan memerlukan pemilahan bahan, pengaturan kelembapan, aerasi, dan waktu pematangan yang memadai. Pengelola juga harus mencegah masuknya plastik, bahan berbahaya, dan material yang tidak sesuai. Kompos yang belum matang sebaiknya tidak langsung digunakan pada tanaman.

Untuk lingkungan yang tidak memiliki lahan memadai, pengomposan dapat dikelola secara komunal oleh beberapa RT. Model ini memungkinkan penggunaan peralatan bersama, pelatihan pengelola, serta pemanfaatan hasil kompos yang lebih terorganisasi.

Bank Sampah dan Daur Ulang untuk Material Bernilai

Sampah anorganik yang masih dapat dimanfaatkan perlu dipisahkan dari sampah organik dan residu. Plastik tertentu, kertas, kardus, logam, serta kaca dapat dikumpulkan melalui bank sampah atau fasilitas pemilahan.

Fasilitas ini perlu dihubungkan dengan pengepul, pelaku usaha, atau industri daur ulang agar material yang dikumpulkan memiliki jalur pemanfaatan yang jelas. Penyimpanan harus dilakukan secara tertata dan terlindung dari hujan, sedangkan pencatatan berat dan hasil penjualan dapat membantu menjaga transparansi pengelolaan.

Bank sampah bukan sekadar tempat menumpuk barang bekas. Keberhasilannya bergantung pada kesinambungan pengumpulan, kualitas pemilahan, ketersediaan pembeli, dan pengelolaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Keterlibatan pemuda, kelompok swadaya masyarakat, dan pelaku usaha lokal dapat memperkuat kegiatan ini sekaligus membuka peluang ekonomi. Namun, manfaat ekonomi harus dibangun berdasarkan kondisi pasar dan perhitungan biaya yang realistis.

Insinerator Bukan Solusi Tunggal

Gagasan penggunaan insinerator di setiap RT atau jorong perlu dikaji secara cermat. Insinerator merupakan teknologi pengolahan termal yang dapat mengurangi volume sampah tertentu, tetapi tidak semua jenis sampah layak dibakar dan tidak semua lingkungan membutuhkan fasilitas tersebut.

Pembakaran sampah campuran tanpa pengendalian emisi yang memadai dapat menghasilkan polutan berbahaya. Selain itu, proses pembakaran menghasilkan abu yang tetap perlu ditangani sesuai karakteristiknya. Teknologi termal juga membutuhkan operator terlatih, perawatan berkala, pembiayaan yang memadai, serta pemenuhan persyaratan lingkungan.

Karena itu, penerapan insinerator harus didahului kajian komposisi dan volume sampah, kebutuhan teknis, pengendalian emisi, pengelolaan abu, biaya operasional, serta dampak lingkungan. Untuk banyak lingkungan permukiman, prioritas awal yang lebih realistis adalah pemilahan, pengomposan, dan daur ulang.

Jika teknologi termal memang dibutuhkan, fasilitas komunal atau regional yang memenuhi persyaratan dapat lebih layak dibandingkan memasang unit kecil di setiap RT. Tujuannya bukan memperbanyak mesin pembakar sampah, melainkan mengurangi residu dan memastikan seluruh proses pengolahan berlangsung secara aman.

Membangun Sistem Berjenjang dari Rumah hingga Kabupaten dan Kota

Program Sumatera Barat Mandiri Mengolah Sampah perlu membagi peran secara jelas. Di tingkat rumah tangga, masyarakat melakukan pemilahan dan mengurangi sampah yang dihasilkan. Di tingkat RT atau jorong, pengelola menjalankan komposter, fasilitas pemilahan, serta pengumpulan material daur ulang. Di tingkat nagari atau kelurahan, beberapa fasilitas dapat dikoordinasikan agar penggunaan lahan, peralatan, dan biaya operasional lebih efisien.

Pemerintah kabupaten dan kota bertanggung jawab menyediakan sistem pengangkutan residu, fasilitas pengolahan lanjutan, pembinaan, dan pengawasan. Pemerintah provinsi dapat memperkuat koordinasi antardaerah, khususnya untuk fasilitas regional yang melayani lebih dari satu wilayah.

Perguruan tinggi dapat membantu melalui penelitian teknologi pengolahan, desain komposter, evaluasi kualitas kompos, pengujian dampak lingkungan, dan pendampingan masyarakat. Dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi, fasilitas yang dibangun dapat disesuaikan dengan kondisi lokal dan dievaluasi berdasarkan kinerjanya.

Peta Jalan Pelaksanaan

Pelaksanaan program dapat dimulai melalui beberapa tahap.

01. Pemetaan Sampah

Pemerintah daerah bersama nagari mengidentifikasi jumlah sampah, jenis material, fasilitas yang sudah tersedia, dan jalur pengangkutan.

02. Proyek Percontohan

Beberapa RT atau jorong mengembangkan fasilitas pemilahan, komposter, dan bank sampah sesuai kebutuhan. Evaluasi mencakup jumlah sampah yang diolah, kualitas kompos, partisipasi warga, dan biaya operasional.

03. Penguatan Jaringan Pemanfaatan

Pemerintah menghubungkan fasilitas lokal dengan pengguna kompos, pengepul, pelaku usaha, dan industri daur ulang.

04. Penanganan Residu

Sampah yang tidak dapat dimanfaatkan dikirim ke fasilitas pengolahan lanjutan yang memenuhi persyaratan. Teknologi termal dipertimbangkan hanya apabila hasil kajian menunjukkan kebutuhan dan kelayakannya.

05. Evaluasi dan Perluasan

Model yang terbukti efektif diperluas secara bertahap. Indikatornya meliputi penurunan sampah yang dikirim ke TPA, peningkatan pemilahan, berkurangnya sampah yang tercecer, biaya pengelolaan, dan keberlanjutan operasional.

Data TPA Harus Terbuka dan Diperbarui

Kemandirian pengelolaan sampah juga membutuhkan data yang akurat. Pemerintah perlu menyediakan informasi mengenai lokasi TPA dan TPST, wilayah layanan, kapasitas, metode pengolahan, status operasional, serta fasilitas alternatif.

Satu Data Indonesia memuat dataset lokasi TPA di Sumatera Barat, sedangkan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) menyediakan informasi fasilitas pengelolaan sampah. Data tersebut dapat menjadi titik awal inventarisasi, tetapi status setiap fasilitas perlu diverifikasi dengan pemerintah daerah karena operasional dan kondisi TPA dapat berubah.

Data yang diperbarui akan membantu pemerintah menentukan prioritas investasi, mencegah pembangunan fasilitas yang tidak sesuai kebutuhan, dan mengevaluasi keberhasilan program pengurangan sampah.

Dari Jorong untuk Sumatera Barat yang Lebih Bersih

Sumatera Barat Mandiri Mengolah Sampah bukan berarti setiap jorong harus memiliki seluruh jenis mesin. Kemandirian berarti setiap lingkungan memiliki sistem yang berjalan: sampah dipilah, sampah organik diolah, material daur ulang disalurkan, dan residu ditangani dengan aman.

Kasus TPA Cumateh, penumpukan sampah di Bukittinggi, sanksi terhadap sejumlah TPA yang masih menggunakan open dumping, serta kebutuhan pembenahan TPA Air Dingin menunjukkan pentingnya membangun sistem yang tidak hanya bertumpu pada pembuangan akhir.

Keberhasilan program tidak diukur dari banyaknya mesin yang dibeli atau bangunan yang didirikan. Ukuran utamanya adalah berkurangnya sampah yang dibuang, meningkatnya pemilahan, terkelolanya sampah organik, tersedianya jalur daur ulang, serta menurunnya ketergantungan pada TPA.

Sumatera Barat memiliki modal sosial berupa kehidupan nagari dan budaya gotong royong. Modal tersebut dapat menjadi kekuatan untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang sesuai dengan kebutuhan lokal. Dengan perencanaan yang matang, teknologi yang aman, dan partisipasi masyarakat, kemandirian pengelolaan sampah dapat tumbuh dari tingkat RT dan jorong menjadi gerakan bersama di seluruh daerah.

INSPIRASI UTAMA

Setiap RT dan jorong perlu menjadi bagian dari solusi sampah, bukan hanya titik awal timbulan sampah.

Ketika sampah dikelola dari sumbernya, lingkungan menjadi lebih bersih, material yang masih bernilai dapat dimanfaatkan, dan pemerintah daerah memiliki ruang lebih besar untuk menangani residu yang benar-benar membutuhkan pengolahan akhir.

Referensi dan Bacaan Terkait

  1. Padang Ekspres. TPA Cumateh Overload, Agam Terancam Darurat Sampah. 18 Maret 2026. Baca berita.
  2. ANTARA Sumbar. 300 Ton Sampah Menumpuk di Bukittinggi. 2 Desember 2025. Baca berita.
  3. RRI. Enam TPA di Sumbar yang Kena Sanksi Open Dumping Terancam Pidana. 28 April 2026. Baca berita.
  4. ANTARA Sumbar. Pemko Padang Rencanakan Pembangunan PSEL di TPA Air Dingin. 27 Maret 2026. Baca berita.
  5. Satu Data Indonesia. Lokasi TPA Tiap Daerah Provinsi Sumatera Barat. Buka dataset.
  6. Kementerian Lingkungan Hidup. Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN): Direktori TPA dan TPST. Buka direktori.
GENDERANG
Menggaungkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk Membangun Bangsa.